Ada pengumuman besar dari pemerintah yang langsung bikin ramai kalangan UMKM sejak awal Mei 2026. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan bahwa bunga KUR akan dipangkas menjadi maksimal 5 persen per tahun, dari yang saat ini masih 6 persen flat.
Nah, yang jarang dibahas: bersamaan dengan rencana bunga murah itu, OJK juga merilis perubahan aturan SLIK yang langsung memengaruhi peluang pengajuan kredit. Di vospay.id, dua kebijakan ini perlu dipahami bersama, bukan terpisah, karena keduanya saling terhubung.
Bunga 5 persen sudah bisa diajukan sekarang? Belum. Perubahan SLIK itu membantu atau justru memperketat? Jawabannya ada di bawah.
Kebijakan Baru Bunga KUR: Dari 6% Turun ke 5%

Bunga KUR yang berlaku saat ini masih 6 persen flat per tahun untuk pengajuan pertama. Untuk pengajuan berikutnya, bunga naik bertahap 1 persen setiap kali, dengan batas atas 9 persen.
Skema baru yang diumumkan Presiden Prabowo menetapkan bunga maksimal 5 persen tanpa kenaikan berjenjang. Selisih 1 persen itu mungkin terdengar kecil, tapi untuk pinjaman Rp100 juta, artinya penghematan sekitar Rp1 juta per tahun.
Kapan Kebijakan Ini Berlaku Resmi?
Per 12 Mei 2026, kebijakan bunga 5 persen belum resmi diberlakukan. Prabowo mengumumkannya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, 1 Mei 2026 dengan pernyataan “sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal lima persen satu tahun.” Kata “sebentar lagi” itulah yang masih butuh kepastian.
Kemenkeu sedang menghitung ulang pagu anggaran subsidi bunga, dan hasilnya belum disampaikan secara publik per hari ini.
Siapa yang Berwenang Memutuskan?
Kebijakan ini bukan wewenang satu instansi saja. Proses koordinasinya melibatkan Kemenko Perekonomian (Airlangga Hartarto), Kementerian Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), Bank Indonesia (Perry Warjiyo), OJK (Friderica Widyasari Dewi), CEO Danantara (Rosan Roeslani), dan Komisi XI DPR.
Koordinasi lintas lembaga selevel ini wajar membutuhkan beberapa pekan sebelum terbit Peraturan Menteri Keuangan yang mengubah skema subsidi secara resmi.
Respons OJK dan Kemenkeu terhadap Arahan Prabowo
Apa yang Dibahas dalam Rapat Airlangga-Perry-Friderica?
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyambut positif kebijakan ini. Pernyataannya disampaikan saat dijumpai media di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 11 Mei 2026: “Tentu saja ini sangat baik untuk mendukung masyarakat kita untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut.”
Satu poin penting yang keluar dari rapat itu: OJK mendorong BUMN non-bank yang punya kapasitas penyaluran kredit baik untuk turut menjadi penyalur KUR. Artinya, ke depan tidak lagi hanya bank Himbara yang bisa menyalurkan program ini.
Berapa Anggaran Subsidi yang Berubah?
Plh Dirjen Anggaran Kemenkeu Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2026 menyampaikan bahwa pagu subsidi bunga KUR saat ini sebesar Rp36 triliun. Perubahan dari 6 persen ke 5 persen sudah dihitung dan segera disampaikan ke publik.
Waktu telusuri data penyalurannya lebih jauh, konteks ini menjadi lebih jelas. KUR ke usaha mikro saja sudah mencapai Rp70 triliun hingga Mei 2026, dengan NPL di bawah 2 persen. Program yang sehat secara finansial, dan ada ruang fiskal untuk turunkan bunga.
Kebijakan SLIK Terbaru yang Wajib Dipahami Calon Peminjam
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah penerus BI Checking yang dulu dikenal masyarakat luas. Ini adalah sistem yang dilihat bank pertama kali saat menilai kelayakan pengajuan KUR.
Per 2026, ada dua perubahan besar dari OJK yang langsung berdampak pada proses pengajuan kredit. Dan ini yang sering tidak dibahas di media sosial.
Apa yang Berubah dari Aturan SLIK Lama?
Dua perubahan utama yang ditetapkan OJK:
Pertama, pembaruan data SLIK dipercepat drastis dari yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 30 hari menjadi maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan kredit. Ini penting bagi siapa pun yang baru saja melunasi pinjaman dan ingin segera mengajukan KUR baru.
Kedua, SLIK kini hanya menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta sebagai informasi yang diakses lembaga keuangan. Kebijakan ini berlaku paling lambat akhir Juni 2026 dan terhubung dengan program percepatan 3 juta rumah serta skema KUR baru.
Kenapa Kredit di Atas Rp1 Juta Kini Masuk Laporan?
Sebelum perubahan ini, banyak calon peminjam ditolak hanya karena tunggakan kecil, misalnya cicilan paylater yang terlambat dua hari senilai Rp50.000. OJK menilai ini tidak proporsional dan memutuskan bahwa hanya kredit di atas Rp1 juta yang relevan sebagai acuan bank.
Tapi jangan langsung lega penuh. Kredit produktif dari bank lain, pinjol legal berlisensi OJK, dan leasing kendaraan tetap masuk laporan SLIK selama nominalnya di atas Rp1 juta dan statusnya tidak lancar. Aturan berubah, tapi disiplin bayar tetap jadi faktor utama.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan KUR Bunga 5%?
Sebelum bunga 5 persen resmi berlaku, syarat penerima KUR mengacu pada ketentuan yang sudah berjalan. Prinsipnya sederhana: usaha produktif, sudah berjalan minimal 6 bulan, dan tidak punya kredit produktif aktif di bank lain.
Syarat Umum Penerima KUR
Berikut syarat dasar yang berlaku di semua bank penyalur saat ini:
| Kategori | Ketentuan |
|---|---|
| Usia | Minimal 21 tahun atau sudah menikah |
| Lama Usaha | Minimal 6 bulan aktif beroperasi |
| Status SLIK | Kolektibilitas lancar, tidak ada tunggakan aktif di kredit produktif |
| Dokumen Wajib | e-KTP, KK, NIB / IUMK / SKU dari kelurahan |
| NPWP | Wajib untuk plafon di atas Rp50 juta |
| Agunan | Tidak wajib untuk KUR Mikro (plafon maks Rp100 juta) |
| Kredit Aktif Lain | Tidak boleh punya kredit modal kerja/investasi aktif di bank lain |
| Alumni Prakerja | Boleh ajukan KUR Super Mikro tanpa batasan lama usaha |
Satu perubahan besar di 2026 yang jarang disebut: pemerintah menghapus batasan frekuensi pengajuan. Sebelumnya, pelaku usaha tertentu dibatasi maksimal empat kali pengajuan. Sekarang, selama usaha dinilai produktif dan berkembang, pengajuan ulang bisa dilakukan tanpa batas.
Bank dan BUMN Penyalur KUR Terbaru
Penyaluran KUR masih didominasi bank Himbara. Namun, OJK sedang membuka ruang bagi BUMN non-bank untuk masuk sebagai penyalur baru seiring dengan implementasi bunga 5 persen.
Untuk perbandingan bank penyalur dan kecepatan cairnya, bisa cek artikel di vospay.id tentang perbandingan BSI, BNI, BRI, dan Mandiri.
| Bank/Lembaga | Jenis KUR | Plafon Maks | Keterangan |
|---|---|---|---|
| BRI | Super Mikro, Mikro, Kecil | Rp500 juta | Penyalur utama, jaringan terluas |
| BNI | Mikro, Kecil | Rp500 juta | Kuat di segmen usaha menengah |
| Bank Mandiri | Mikro, Kecil | Rp500 juta | Kuat di sektor perdagangan |
| BSI | Mikro, Kecil (skema syariah) | Rp500 juta | Pilihan untuk skema tanpa bunga konvensional |
| BTN | Kecil | Rp500 juta | Banyak dipakai sektor properti dan konstruksi |
Langkah-Langkah Pengajuan KUR 2026
Persiapan Dokumen
Sebelum datang ke bank, siapkan dokumen berikut secara lengkap:
- e-KTP pemohon (dan pasangan jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, atau IUMK, atau SKU dari kelurahan/desa
- Surat Nikah atau Cerai (jika berstatus menikah/cerai)
- NPWP (wajib jika plafon di atas Rp50 juta)
- Pas foto 4×6 terbaru
Untuk pengajuan KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta, bank biasanya meminta laporan keuangan sederhana dan bukti mutasi rekening minimal 3 bulan terakhir.
Proses Verifikasi Bank
Setelah dokumen masuk, bank akan melakukan dua hal sekaligus: pengecekan SLIK OJK dan survei lapangan ke lokasi usaha. Dua proses ini biasanya berjalan paralel dan membutuhkan waktu 3 sampai 7 hari kerja.
Yang sering membuat pengajuan molor: usaha tidak terlihat aktif saat petugas survei datang. Pastikan stok barang tersedia, alat produksi berfungsi, dan ada aktivitas jual beli yang bisa diverifikasi secara fisik.
Pencairan Dana
Jika pengajuan disetujui, dana akan dicairkan langsung ke rekening pemohon di bank penyalur. Tidak ada potongan di muka dan tidak ada biaya administrasi untuk program KUR bersubsidi.
Untuk KUR BRI, proses bisa dilakukan secara online via portal kur.bri.co.id atau aplikasi BRImo. Detail lengkap alur pengajuan KUR BRI bisa dibaca di artikel pengajuan KUR BRI 2026 yang sudah tayang di vospay.id.
Tips Agar Tidak Ditolak karena Masalah SLIK
Ini yang paling sering jadi penyebab penolakan di 2026 dan jarang disadari pemohon sejak awal.
Pertama, cek SLIK mandiri sebelum mengajukan. Akses iDebku.ojk.go.id, daftar dengan NIK, lalu unduh laporan riwayat kredit. Gratis, dan prosesnya bisa selesai dalam satu hari kerja. Jika ada catatan yang tidak akurat, segera ajukan koreksi ke lembaga terkait.
Kedua, lunasi semua tunggakan pinjol legal terlebih dahulu, meski nominalnya kecil. Setelah melunasi, minta Surat Keterangan Lunas (SKL) bercap basah. Bawa dokumen ini ke bank saat pengajuan jika status SLIK belum terupdate.
Ketiga, pisahkan transaksi usaha dari transaksi pribadi. Mantri kredit menganalisis mutasi rekening untuk menilai kemampuan bayar. Rekening yang bercampur antara belanja pribadi dan pendapatan usaha membuat penilaian jadi lebih sulit dan berpotensi menurunkan skor kelayakan.
Disclaimer: Informasi di vospay.id disajikan untuk tujuan edukasi dan literasi keuangan. Nominal bunga KUR, anggaran subsidi, dan kebijakan terkait dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan resmi pemerintah. Pastikan verifikasi langsung ke bank penyalur atau situs resmi OJK (ojk.go.id) dan Kemenkeu (kemenkeu.go.id) sebelum mengambil keputusan finansial.
Kebijakan KUR bunga 5 persen adalah langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban pinjaman UMKM, buruh, petani, dan nelayan. Tapi prosesnya masih berjalan. Sambil menunggu regulasi resmi turun, langkah terbaik adalah menyiapkan dokumen, membersihkan SLIK, dan memisahkan keuangan usaha dari rekening pribadi.
Perubahan SLIK yang berlaku paling lambat akhir Juni 2026 justru memberikan kesempatan lebih bagi yang selama ini terhalang catatan kecil. Manfaatkan jeda waktu ini sebaik-baiknya.
FAQ
Hendra Susanto, S.E., M.M adalah penulis senior ekonomi di vospay.id dengan pengalaman 20+ tahun di bidang fiskal dan perbankan. Ia fokus pada konten investasi, perbankan, bisnis, dan literasi keuangan untuk masyarakat Indonesia.


